SOLOPOS.COM - Ilustrasi ojek online (ojol). (Reuters)

Solopos.com, SOLO — Tarif ojek online atau ojol resmi naik per 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini nantinya diberlakukan di tiga zona.

Tarif baru ini terdiri dari biaya batas atas dan bawah. Sementara tarif minimal dihitung berdasarkan jarak per 5 km pertama.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut perincian tarif ojek online terbaru 2022:

Zona 1

Wilayah: Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek
Biaya batas bawah: Rpp1.850/km
Biaya batas atas:Rp2.300/km
Biaya jasa minimal: Rp9.250-Rp11.500

Zona 2

Wilayah: Jabodetabek
Biaya batas bawah Rp2.600/km
Biaya batas atas: Rp2.700/km
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500

Zona 3

Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua
Biaya batas bawah:Rp2.100/km
Biaya batas ata: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal Rp10.500-Rp13.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya