Solopos.com, SOLO — Tarif ojek online atau ojol resmi naik per 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini nantinya diberlakukan di tiga zona.
Tarif baru ini terdiri dari biaya batas atas dan bawah. Sementara tarif minimal dihitung berdasarkan jarak per 5 km pertama.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut perincian tarif ojek online terbaru 2022:
Zona 1
Wilayah: Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek
Biaya batas bawah: Rpp1.850/km
Biaya batas atas:Rp2.300/km
Biaya jasa minimal: Rp9.250-Rp11.500
Zona 2
Wilayah: Jabodetabek
Biaya batas bawah Rp2.600/km
Biaya batas atas: Rp2.700/km
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500
Zona 3
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua
Biaya batas bawah:Rp2.100/km
Biaya batas ata: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal Rp10.500-Rp13.000