SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SERANG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.501.203 atau mengalami kenaikan 1,63 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.

Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang, Jumat (19/11/2021). Keputusan yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim itu selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten. Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Hari Ini

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Menurut dia, penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. “Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan,” jelasnya.

UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimum.

Baca juga: Sebelum Nirina Zubir, Eks Dubes RI Juga Jadi Korban Mafia Tanah

Dia menguraikan tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten).

“Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang ditetapkan hari ini,” kata Al Hamidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya