SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTAKomnas HAM mendesak persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan anggota TNI terhadap empat warga di Kabupaten Mimika Papua, dilakukan secara independen dan imparsial.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya memantau proses persidangan yang dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Militer (PM) III/19 Jayapura pada 10, 19, dan 20 Januari 2023. Beberapa hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan persidangan tidak berjalan efektif lantaran minimnya kesiapan perangkat pengadilan dan dianggap mengabaikan aksesibilitas kepada pihak keluarga korban untuk mengikuti keseluruhan tahapan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tidak hanya itu, Komnas HAM menemukan proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal lantaran proses hukum para terdakwa militer dan sipil dilakukan secara terpisah. Keluarga korban pun tak puas terhadap konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.

Atas kondisi itu Komnas HAM menyatakan enam sikap. “[Pertama], Komnas HAM mendesak persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil [fair trial] menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik,” terang Atnike dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/1/2023).

Kedua, Komnas HAM meminta Panglima TNI mengawasi proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel. Ketiga, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.

Keempat, meminta LPSK memberi perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Kelima, mengimbau masyarakat mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik. Keenam, Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan tersebut.

Terdapat tiga persidangan yang dipantau Komnas HAM. Pertama, sidang perkara No. 404-K/PM.III-19/AD XII/2022 menghadirkan empat terdakwa yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Kedua, sidang perkara No. 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan satu terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait dengan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ketiga, sidang perkara No. 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan satu terdakwa yaitu Mayor Helmanto Fransiskus Daki dengan agenda pembacaan tuntutan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Komnas HAM Desak Sidang Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI Adil dan Imparsial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya