SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Mutasi pegawai dilarang dilakukan oleh penjabat kepala daerah.

Solopos.com, SOLO – Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 menegaskan, bahwa penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat definitif sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, dilansir Setkab.go.id, Senin (9/11/2015), penjabat kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi Surat Kepala BKN pada poin 1 ayat 2 itu.

Dijelaskannya pula, penjabat kepala daerah adalah pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Ditegaskan dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah daerah itu, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri dalam Negeri.

Penjabat kepala daerah, bunyi surat Kepala BKN itu, memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan disiplin selain yang berupa pembebesan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya