SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Kejaksaan melakukan mutasi terhadap sejumlah jaksa yang menjabat Eselon II. Salah satu mutasi terjadi di jabatan yang sangat strategis pada unit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Arminsyah yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di Bandar Lampung. Sebagai pengganti Arminsyah, ditunjuklah Jasman Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya. Sebelum menjadi Kajati, Jasman pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jasman dimutasi ke sini, jadi Dirdik Jampidsus. Arminsyah ke Lampung, jadi Kajati,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada detikcom di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).

Bersamaan dengan itu, sebanyak 20 orang jaksa Eselon II juga dimutasi. Mutasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI nomor KEP-121/A/JA/09/2010 tanggal 15 September 2010.

“SK-nya tanggal 15 September,” tuturnya.

Babul mengatakan, jadwal pelantikan 22 jaksa tersebut belum ditentukan. Babul membantah jika belum ditentukannya jadwal tersebut karena menunggu situasi kejaksaan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan jaksa agung.

Menurutnya, pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan kejaksaan tidak melulu harus dilakukan Jaksa Agung. Masih ada wakil jaksa agung yang bisa melantik mereka.

“Enggak juga (menunggu situasi). Kan bisa wakil jaksa agung yang melantik. Tapi belum ada jadwal pelantikannya. Kita tunggu sajalah,” tandasnya.

Terhadap mutasi ini, secara terpisah Hendarman Supandji sendiri membenarkannya. Sebelum putusan MK dibacakan pada 22 September lalu, Hendarman mengaku telah menyetujui mutasi sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan untuk terakhir kalinya.

“Mutasi kemarin sudah saya akhiri sejak tanggal 15 dan 21 (September). Sekarang tidak ada mutasi setelah tanggal 22 (September). Sebelum tanggal 22 memang sudah ada,” terangnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya