SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya-– Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Timur Hj. Masruroh Wahid, M.Si., menolak sanksi untuk nikah siri, namun pihaknya setuju adanya peraturan untuk nikah siri.

“Sanksi itu tidak perlu, karena nikah siri itu dibolehkan agama, tapi saya setuju ada peraturan untuk nikah siri, asalkan peraturan itu bukan untuk sanksi, melainkan untuk perlindungan perempuan,” kata Hj Masruroh di Surabaya, Kamis (25/2).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menurut Masruroh, nikah siri adalah pernikahan yang boleh menurut agama, namun pelaksanaannya sering merugikan perempuan dan anak dari hasil pernikahan itu.

“Karena itu, saya setuju kalau diatur, tapi saya tidak setuju kalau diberikan sanksi, sebab sanksi justru akan menimbulkan pro dan kontra. Peraturan itu cukup dimaksudkan untuk melindungi perempuan saja,” katanya.

Mantan Wakil Ketua FKB DPRD Jawa Timur (1999-2004) itu mengatakan peraturan yang melindungi perempuan itu dapat diberlakukan tanpa pemberian sanksi.

“Kalau diikuti dengan sanksi akan diperdebatkan, karena agama membolehkan. Saya kira tidak perlu ada sanksi, tapi cukup diatur dengan pemberian hak-hak terhadap perempuan dan anak dari hasil pernikahan itu, misalnya persyaratan pemberian hak kesejahteraan kepada perempuan setelah berpisah,” katanya.

Ia menambahkan hak-hak untuk perlindungan terhadap perempuan itu penting, mengingat pernikahan siri biasanya merugikan istri dan anak, seperti ketidakpastian hak, pengabaian, atau bahkan penelantaran.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya