SOLOPOS.COM - Ilustrasi teh celup (wikipedia.org)

Solopos.com, SOLO— Muslihat jasa lem teh masih jadi perbincangan hangat di Solo. Aparat Polresta Solo sudah menerima aduan dari salah satu orang yang merasa telah tertipu usaha jasa lem teh, Kamis (27/3/2014) lalu.

Pengadu adalah Komari, warga Karangnongko, Kadireso, Teras, Boyolali. Penyelidik telah memeriksa pengadu dan teradu, yakni Kepala Cabang PT Hadena, Supar, tidak lama setelah aduan itu diterima.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, melalui Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono, saat ditemui Solopos.com, Selasa (18/3/2014),  di kantornya, mengatakan penyelidik telah memeriksa pengadu dan pihak PT Hadena.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara penyilidik sudah dapat menyimpulkan meski kesimpulan itu masih dugaan. Menurut dia, iklan lowongan pekerjaan dari PT Hadena menyesatkan masyarakat. Karena, pekerjaan yang dilakukan pelamar tidak sesuai dengan iklan.

Dia mengatakan, pelamar pekerjaan sejak awal hanya menginginkan bisa bekerja mengelem benang dan mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan sebagaimana tertera dalam lowongan pekerjaan.

Namun, setelah mendaftar pekerja tidak bekerja mengelem benang teh celup, namun malah diminta membeli produk. Selain itu, pekerja juga diminta menginformasikan pekerjaan yang sedang dijalankan itu kepada orang lain.

“Selain pelanggaran UUPK, indikasi penipuan [diatur dalam 378 KUHP] juga kentara. Praktik usaha yang dijalankan juga bertentangan dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan. Izin usahanya [No. 510.41/0236/PK/III/2013] hanya jual barang eceran atau perdagangan umum, tapi praktiknya pekerja diminta mencari orang lain untuk bekerja di perusahaan itu. Seluruh karyawan PT Hadena akan kami periksa agar kasus ini menjadi benderang,” terang Ari mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Dia menginformasikan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu aduan, yakni dari Komari. Dia mengatakan, Komari merasa telah ditipu oleh perusahaan, karena bukannya mendapat pekerjaan tetapi justru diharuskan mengeluarkan uang sebesar Rp255.000. Rp5.000 untuk biaya pendaftaran, Rp50.000 untuk biaya administrasi, dan Rp200.000 untuk membeli produk.

Penyelidik disebut dia telah menyita beberapa lembar iklan lowongan pengeleman tali teh celup sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya