Musibah Airasia dikaver asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama Asuransi Jasindo Budi Tjahjono (dari kiri ke kanan), Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Fauzi Darwis, dan Direktur Asuransi Sinar Mas Martin P. Lalamentik memberikan keterangan terkait klaim asuransi penumpang korban musibah Airasia QZ 8501, di Jakarta, Selasa (6/1/2015). OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Airasia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima