SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan maskapai penerbangan Airasia (JIBI/Solopos/Dok.)

Musibah Airasia dibarengi kabar tak sedap terkait ilegalnya penerbangan Airasia Surabaya-Singapura pada hari Minggu. Jadwal penerbangan itu kini telah dibekukan, padahal belum tentu Airasia bersalah karena tak melengkapi perizinan.

Solopos.com, SIDOARJO – Otoritas Bandar Udara Wilayah III belum bisa memastikan penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura yang kini dibekukan belum mengantongi izin perubahan jadwal terbang. Dengan demikian belum bisa dipastikan maskapai itu melakukan kesalahan kendati sanksi sudah dijatuhkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketidakpastian itu diungkapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pramintohadi Sukarno mengatakan saat ditanya apakah pesawat QZ 8501yang terbang Minggu (28/12/2015) lalu dan jatuh di perairan Pangkalanbun tidak berizin. Ia hanya mampu mengatakan, “Kami akan cek kembali.”

Kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Sidoarjo, ia hanya mampu memastikan izin perubahan jadwal terbang bisa disetujui hanya dalam tujuh hari setelah berkas yang diajukan maskapai lengkap. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Pramintohadi Sukarno itu lalu menjelaskan waktu tujuh hari digunakan Dirjen Perhubungan Udara memeriksa berkas yang diajukan maskapai.

Termasuk, kata dia, dalam berkas tersebut lampiran informasi ketersediaan slot di bandara asal dan dukungan teknis lain. “Adapun pengajuannya paling tidak dilakukan 14 hari sebelum rencana operasional,” jelasnya di kantornya di kawasan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (5/1/2015).

Bukan Minggu
Meski batas pengajuan perubahan jadwal serta tenggat penyelesaiannya telah jelas, Pramintohadi belum bisa memastikan apakah penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura yang kini dibekukan pemerintah belum mengantongi izin perubahan jadwal terbang. Menurutnya, secara prinsip maskapai yang sudah memiliki izin rute wajib menyampaikan permohonan perubahan jadwal ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bila mengubah rencana penerbangannya.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya Singapura PP yang diberikan kepada Indonesia Airasia adalah jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun Airasia Indonesia menerbangkan pesawat dari Surabaya Singapura PP, yaitu antara lain pada hari Minggu.

Dalam surat tersebut disebutkan, pihak Airasia Indonesia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Isu penerbangan di luar jadwal ini juga memicu perbincangan di sejumlah forum di dunia maya, salah satunya Airliners.net.

Dalam diskusi di forum tersebut sempat muncul pertanyaan, mengapa otoritas di Indonesia memunculkan isu izin perubahan jadwal, sedangkan saat bersamaan ada proses evakuasi korban dan black box pesawat Airasia QZ 8501 hilang yang belakangan ditemukan perairan Pangkalan Bun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya