SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan menetapkan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap guru, RYD, 18, sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai eks siswa SMK Muhammadiyah 1 Solo itu mengaku menyilet tangan kanan gurunya, M. Fatoni, 24, Kamis (12/12/2013) lalu.

RYD terancam dipenjara lebih dari dua tahun penjara karena dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, saat ditemui wartawan di Mapolsek setempat, Jumat (20/12/2013), mengungkapkan pihaknya menetapkan RYD sebagai tersangka penganiayaan terhadap Fatoni.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebelumnya, polisi memanggil RYD untuk diperiksa, Kamis (19/12/2013). Ia memenuhi panggilan tersebut. Kala itu ia diperiksa selaku terlapor. Saat diperiksa, kata Edy, RYD mengakui telah melukai tangan Fatoni dengan pisau cutter. Perbuatannya itu dilakukan saat berkelahi dengan Fatoni di depan sekolahan seusai ujian akhir sekolah (UAS).

“Saat kami menunjukkan pisau cutter kepadanya, RYD juga mengakui pisau itulah yang digunakannya untuk melukai korban. Setelah mendapat bukti permulaan cukup ia kami tetapkan sebagai tersangka. Ia kami kenai Pasal 351 KUHP,” terang Edy mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Kendati menjadi tersangka polisi tidak menahannya. Menurut Edy, RYD tidak ditahan karena saat ini masih sekolah di SMK Tunas Pembangunan Solo. Sebelumnya, ia mengundurkan diri dari SMK Muhammadiyah 1. Selain itu, pihak keluarga dan pengacara telah menjamin RYD tidak akan melarikan diri. “Walau tidak ditahan kami mengenai tersangka wajib lapor dua kali sepekan, Senin dan Kamis,” imbuh Edy.

Lebih lanjut disampaikan dia, kepada petugas RYD membeberkan latar belakang dirinya dan Guru Olahraga itu berkelahi. Menurut RYD, ujar Edy, ia kesal kepada Fatoni karena saat pembagian naskah soal UAS ia mendapat jatah terakhir. Kala itu Fatoni menjadi guru pengawas UAS di ruangan tempat RYD ujian. Hingga akhirnya mereka terlibat cekcok mulut.

Perseteruan keduanya sempat terhenti, tetapi peristiwa berlanjut seusai ujian. Keduanya terlibat perkelahian di depan sekolahan. RYD menggunakan pisau cutter, sedangkan Fatoni hanya tangan kosong. Pada saat itulah RYD melukai tangan Fatoni.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, RYD menunjuk dua pengacara, Anis Priyo Ansari dan Moch. Saefuddin. Saat Solopos.com menghubungi untuk meminta konfirmasi, Anis tidak mengangkat telepon. Ia juga tak merespons pesan singkat (SMS) yang dikirimkan. Sedangkan ponsel Saefuddin tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya