SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Publik bertanya-tanya bisakah pemilihan umum (pemilu) ditunda setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berkonsekuensi pada penundaan Pemilu 2024 mengemuka.

Banyak pihak menilai putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dinilai melanggar konstitusi.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Meski ada putusan itu, pemerintah menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan.

Lalu sebenarnya bisakah pemilu ditunda? Berikut ulasannya.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan salah satu faktor yang bisa menunda Pemilu 2024  jika terjadi perang di Indonesia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dinyatakan hal yang bisa membuat pemilu ditunda hanya jika terjadi keadaan genting seperti perang atau badai di seluruh Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, ancaman perang terbesar yang melibatkan Indonesia yaitu di Laut China Selatan antara China dengan negara-negara Asia Tenggara.

“Kalau ada perang di Laut China Selatan, [Pemilu 2024] ditunda atau tidak? Ditunda. Laut China Selatan itu perang antara China dengan wilayah di wilayah-wilayah Asia Tenggara. Bisa enggak? Bisa terjadi,” ungkap Bagja dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meski begitu, dia berharap tak akan terjadi perang itu agar pemilu tidak ditunda. Bagja hanya ingin menekankan dalam UU Pemilu sudah diatur kemungkinan terjadinya penundaan pemilu jika terjadi situasi genting secara nasional.

Dia juga berpendapat saat ini Pemilu 2024 tak akan ditunda lagi. Bagaimanapun, lanjut Bagja, kini tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya selama delapan bulan.

“[Tahapan pemilu] terpaksa untuk berhenti itu sulit. Pada saat pilkada [2020] saja, pilkada tetap dilanjutkan padahal negara sedang pandemi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik juga menyampaikan pernyataan serupa. Dia menggarisbawahi UU Pemilu dan UUD 1945 sudah menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Saat ini, ungkapnya, KPU terus berpedoman dengan aturan itu. “Jadi perintah pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita. Oleh karena itu saya katakan, demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” ujar Idham dalam kesempatan yang sama.

Agar lebih yakin dengan jawaban atas pertanyaan bisakah pemilu ditunda, Solopos.com menyajikan aturannya.

Penelusuran Solopos.com, Rabu (8/3/2023), pasal dalam UU Pemilu yang mengatur ihwal dimungkinkannya pemilu ditunda yakni Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1).

Bunya Pasal 431 ayat (1);

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dimulai dari tahap di mana penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Bunyi Pasal 432 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Pemilu susulan yang dimaksud dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pengaturan pemilu lanjutan dan susulan sebagaimana dimaksud kedua pasal itu diatur dalam Pasal 433.

Pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan bisakah pemilu ditunda.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hanya Jika….

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya