SOLOPOS.COM - Edhy Prabowo dan lobster. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) buka suara soal sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu.  

Ditjen PAS menginformasikan bahwa Edhy, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB sejak 18 Agustus 2023. 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022.  

Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.  

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.  

“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023) via Bisnis.com.

Setelah bebas bersyarat sekitar tiga bulan yang lalu, mantan Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.  

Deddy mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya di Lapas, Edhy dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi 7 bulan 15 hari.  

Sebelumnya, foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah.  

Edhy sebelumnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu terkait dengan kass suap ekspor benih lobster atau benur. 

Edhy menjadi salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi yang tersangkut kasus korupsi selain Idrus Marham, Johnny Plate, Syahrul Yasin Limpo, Imam Nahrawi, Juliari Batubara, dan lain-lain.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Muncul di Publik, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat sejak Agustus 2023”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya