SOLOPOS.COM - Kondisi lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama yang ramai lancar, Karawang, Rabu (28/6/2023). (Antara/Bayu Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol mulai dari Selasa (27/6/2023) hingga Minggu (2/7/2023).

Korlantas Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan  pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di jalan tol seperti ruas Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, dan Cikampek-Palimanan.

“Di wilayah DKI-Jawa Barat, pembatasan operasional akan berlaku di ruas jalan non tol yang meliputi Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan, Cirebon, serta wilayah Jawa Barat termasuk Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang, dan Cileunyi,” ujar Aan di Karawang pada Rabu (28/6/2023).

Jadwal pembatasan operasional angkutan barang secara rinci adalah pada Selasa (27/6/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB, pada Rabu (28/6/2023) mulai pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta pada Minggu (2/7/2023) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pembatasan operasional ini diimplementasikan sebagai tindakan antisipatif menyikapi peningkatan jumlah kendaraan menjelang libur Idul Adha. Aturan ini akan diterapkan secara fleksibel dan responsif sesuai dengan situasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan kriteria kendaraan berat yang terkena aturan tersebut. Hal ini mencakup kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, dan kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih. Kemudian kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian, kendaraan pengangkut bahan tambang, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Direktur Operasi Jasa Marga, Fitri Wiyanti, menyatakan sebagai pengelola jalan tol pihaknya akan mendukung kebijakan itu dengan menyiapkan petugas dan rambu-rambu pendukung untuk pengaturan lalu lintas.

“Kami juga akan memastikan kelancaran peralatan tol di gardu dan menambah jumlah petugas serta mobile reader untuk meningkatkan kapasitas transaksi di gerbang tol utama. Kami juga telah menyiapkan penempatan petugas di titik-titik rawan kemacetan guna mempercepat penanganan gangguan kendaraan dan mengatur lalu lintas di jalan,” pungkasnya.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya