SOLOPOS.COM - Rais Aam PBNU Mustofa Bisri (kiri) didampingi pimpinan sidang pleno pertama Slamet Effendy Yusuf (tengah) dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj (kanan) memberikan fatwa saat pembahasan rancangan Tatib Muktamar Ke-33 NU di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Muktamar NU juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya fatwa haram pengacara membela orang bersalah, termasuk koruptor.

Solopos.com, JOMBANG — Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama kembali mencuri perhatian. Dalam sidang Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah muktamar, muncul sebuah rekomendasi yang mengharamkan tindakan pengacara/advokat membela orang yang bersalah, termasuk koruptor.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah tersebut menjawab berbagai pertanyaan dari berbagai daerah dan dibawa ke Muktamar NU di Jombang. Untuk rekomendasi yang satu ini, NU beralasan hal ini untuk menjaga agar profesi pengacara lebih bersih.

“Jadi yang kita bicarakan, kami mengatakan profesi pengacara halal. Yang tidak boleh itu melampaui kewenangannya, menghalalkan segala cara, pakai saksi palsu dan sebagainya untuk membela kliennya,” kata Ketua Panitia Pengarah Muktamar NU, Slamet Effendy Yusuf, Rabu (5/8/2015) malam, dalam wawancara jarak jauh dengan TV One.

Sebagai konsekuensi, imbalan yang diterima dari klien tersebut juga menjadi haram. Namun, tentang tujuan membela klien bersalah, Slamet memberikan catatan.

Nahdlatul Ulama (NU) memandang haram tindakan advokat atau pengacara saat membela klien yang memang bersalah. Imbalan yang diterima dari jasa pengacara itu pun dengan demikian menjadi haram.

“Kalau membela kebenaran sejati itu tidak ada masalah. Tapi kalau untuk melawan kebenaran, itu yang tidak setuju ada moralitas hukum ketika pengacara melakulkannya,” katanya.

Pengacara Teuku Nasrullah yang dimintai komentarnya tentang rekomendasi NU tersebut, langsung bereaksi. Dia malah mengatakan NU seharusnya lebih fokus membuat fatwa yang berkaitan langsung dengan ulama.

“Ketika seperti itu, lebih tepat apa bila fatwa NU ditujukan kepada para ulama agar menjaiukan diri dari perbuatan koruptif, terutama menjelang pilkada
agar jangan mendekati hal-hal itu,” tukasnya dalam sebuah dialog di TV One, Rabu malam.

Pengacara yang pernah mendampingi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Angelina Sondakh ini meminta agar profesi pengacara tidak dihakimi sehingga mendapat persepsi negatif dari publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya