SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa yang mengharamkan golongan putih (golput) atau pilihan untuk tidak memilih pada Pemilu 2024 tetap berlaku. Dengan demikian berdasarkan fatwa MUI, golput haram dilakukan umat muslim di Indonesia.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin pada 2009 lalu, sehingga pilihan golput dapat dikatakan haram.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Itu fatwa MUI 2009 lalu tentang wajibnya memilih pemimpin. Maka, kalau tak memilih capres alias golput, berarti haram,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/12/2023).

Dia melanjutkan bahwa meskipun MUI tidak melakukan pembahasan baru tentang memilih pemimpin, fatwa itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Sejalan dengan fatwa MUI tersebut, pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, berpendapat, golput identik dengan bentuk ketidakpedulian dan kekecewaan yang justru akan menimbulkan masalah politik dan berdampak besar terhadap pembangunan bangsa.

“Golput itu bukan pilihan, golput itu bentuk ketidakpedulian dan kekecewaan yang justru akan menimbulkan masalah politik dan berdampak terhadap pembangunan bangsa,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, sikap apatis yang diimplementasi melalui golput justru tidak akan menyelesaikan persoalan dan berdampak terhadap pembangunan bangsa, karena tidak ada kepedulian terhadap nasib bangsa ke depan.

Oleh karena itu, kata dia, sekurang apapun kandidat capres dan cawapres 2024 yang saat ini ditawarkan, tetap harus dipilih sesuai hati nurani dan rasionalitasnya.

“Pilih yang terbaik dari yang ada menurut hati dan rasionalitas,” kata dia.

Ia pun mengingatkan kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa praktik golput itu haram, sehingga hukumnya berdosa jika dilakukan. “Artinya, bagi umat Islam terikat dengan fatwa MUI tersebut, ya kalau golput dan diam diri di rumah tidak memilih ya haram. Berdosa,”katanya.

Selain itu, praktik golput menurutnya juga memengaruhi legitimasi pemilu. Jika partisipasi pemilih rendah, maka pemilu tersebut juga dapat dianggap telah gagal.

“Dalam konteks ini, legitimasi capres cawapres yang terpilih pun akan rendah. Oleh karena itu, tingkat partisipasi itu penting,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk datang ke bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Karena jika golput maka jangan salahkan jika akan mengalami kerugian jika di kemudian hari sosok yang terpilih menjadi pemimpin mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai harapan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya