Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram atas kegiatan terorisme. Pelaku terorisme yang mati karena aksi teror tidak mati syahid.
“Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 itu hukumnya haram, dan yang mati karena itu bukan mujahid,” ujar Ketua MUI Amidhan, Rabu (12/8).
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Menurut Amidhan kalau ada sebagian orang yang menganggap pelaku teror itu mujahid itu urusan orang itu sendiri dan tidak perlu dielu-elukan.
“Hukumannya itu Allah yang menentukan,” katanya.
Bagaimana memakamkan pelaku teror? “Ya kalau menurut Islam dimandikan, dikafankan, disalatkan, dikuburkan secara islam,” tutupnya.
dtc/fid