SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pelaku nikah siri kini dibayang-bayangi kurungan penjara. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri atau nikah di bawah tangan, harus dilihat dulu seberapa besar potensi terjadinya korban yang ditimbulkan.

“Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin, Selasa (16/2).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Ma’ruf, mengapa nikah siri bisa menjadi haram? Label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri.

“Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya,” ujar dia.

Ma’ruf menjelaskan, akibat nikah di bawah tangan biasanya si istri tidak akan memiliki sertifikat resmi surat nikah. Akibatnya akan berdampak tidak langsung pada si anak.

“Kalau potensi keharaman itu menjadi sangat besar. Hak anak dan istri tidak terlindungi serta banyak terjadi korban, maka saya rasa itu bisa saja diterapkan,” kata dia lagi.

Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya