Padang–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan fatwa haram menaikan harga-harga kebutuhan pokok pascaterjadinya gempa 7,6 SR di Sumbar.
“Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI melihat kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan tim relawan yang mencari korban dan tokoh masyarakat di Padang Pariaman,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal di Padang, Selasa.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Ia menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak oknum masyarakat melipatgandakan harga kebutuhan seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40.000 per liter, sewa taksi Rp 500.000 dan harga cabai Rp 100.000 per kilogram.
Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang serta memborongnya karena punya uang banyak.
“Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah,” tegas Gusrizal.
MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.
Banyak masyarakat yang tengah sangat membutuhkan, apalagi bahan-bahan pokok ini sangat dibutuhkan untuk menolong korban dan warga, tambahnya.
Ant/tya