SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung imbauan KPK agar masyarakat tidak memberikan parsel ke pejabat. Ada baiknya parsel itu diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

“Kalau mau bersedekah, memberi parsel ke dhuafa saja. Itu akan dijamin pahalanya bagi orang yang ikhlas. Bahkan rezekinya akan ditambah. Jadi kenapa harus ke pejabat?” kata Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Dia menjelaskan, imbauan KPK agar jangan memberikan parsel dan membuat ucapan selamat melalui iklan kepada pejabat pun dinilai sebagai sesuatu yang positif. “Kalau memberi parsel ke pejabat itu dapat diduga ada maksud tertentu, terkait dengan keinginan yang memberi parsel,” jelas Amidhan.

Imbauan KPK juga sudah sesuai dengan sumpah jabatan, di mana seorang pejabat tidak boleh menerima, baik secara langsung atau tidak langsung terkait profesi dari jabatannya. “Imbuannya bagus untuk kita bersifat preventif, apalagi di bulan puasa,” tutupnya.

Sebelumnya KPK mengimbau agar masyarakat tidak memberikan parsel dan pemberian lainnya kepada pejabat. Hal ini sepenuhnya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya