SOLOPOS.COM - Ilustrasi luwak penghasil kopi khas. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan.

“Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ma’ruf menambahkan, meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan. “Itu fatwanya, resminya nanti menyusul. Intinya begitu,” ujar dia.

Ma’ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar kepada pertanyaan dari PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembangbiakkan luwak lalu memakan kopi.

“Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan. Lalu bertanya, apakah halal atau haram. Setelah 3 kali rapat hasilnya seperti itu,” papar Ma’ruf.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya