SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjadi saksi pernikahan pada nikah massal juara di Stadion Patriot, Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/5/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi kegiatan nikah massal gratis yang sah secara agama dan hukum untuk 300 calon pengantin. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membela Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil yang digugat pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

MUI mendukung penuh Ridwan Kamil yang menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang),” kata Ketua Umum MUI Jawa Barat Rachmat Syafei, ketika dihubungi di Bandung, Selasa (25/7/203).

Rahmat mengatakan gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap Gubernur Ridwan Kamil karena membentuk Tim Investasi Al Zaytun adalah hak yang bersangkutan.

MUI Jawa Barat, kata Rahmat Syafei, menilai gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut adalah hal biasa saja.

Pihaknya mendukung upaya perlawanan yang dilakukan Ridwan Kamil, begitu juga alasan Gubernur Jawa Barat bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI.

Rahmat juga sepakat dengan alasan Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang berisi unsur MUI, pemerintah dan alim ulama. Keputusan gubernur sendiri berangkat dari hasil masukan para ulama.

Menurut dia, gugatan yang dilancarkan oleh Panji Gumilang ditengarai merupakan strategi Panji Gumilang untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.

Rahmat menilai hal ini adalah bentuk serangan Panji Gumilang.

Mangkir

Sementara itu, dua anak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (25/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan yang kedua kepada dua anak Panji Gumilang berinsial IP dan APU.

Ahmad Ramadhan menyebut total ada delapan orang yang dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Dua dari delapan saksi itu adalah anak dari Panji Gumilang.

“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir. Akan dilayangkan surat lagi agar mereka hadir pada Jumat, 28 Juli 2023,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Ahmad Ramadhan memerinci kedelapan orang yang dimaksud yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

IP dan APU memiliki adalah anak kandung Panji Gumilang.

Kemudian IS selaku Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku Pengurus YPI.

Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

Selain delapan orang YPI atau Ponpes Al Zaytun, penyidik memanggil dua saksi lagi untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (26/7).

“Untuk besok Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MGR,” kata Ramadhan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

“Hubungan keduanya dengan PG (Panji Gumilang) adalah anggota,” kata Ramadhan.

Hingga kini perkembangan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, Bareskrim sudah melakukan upaya melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Koordinasi dilakukan terkait penggunaan audit dana BOS periode 2022 sampai dengan 2023 dan audit periode 2017 sampai dengan 2020.



Selain audit tersebut, kata dia, akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh Ponpes Al Zaytun atas pihak yang terafiliasi dengannya.

“Audit akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,” ujar Ramadhan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hasil rapat tersebut didapati bahwa informasi tidak ditemukan daftar program studi SMK atas nama YPI atau Al Zaytun.

“Bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI atau Al Zaytun,” paparnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan wawancara dengan saksi atas nama S dan AH terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan Panji Gumilang.

“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkompeten, yaitu Kemenag Jawa Barat terkait dana BOS, Diknas Provinsi Jawa Barat terkait SMK yang terafiliasi dengan YPI atau Al Zaytun, serta Baznas terkait pengajuan lembaga amil zakat YPI atau Al Zaytun serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” kata Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya