SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?

Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum ataupun di jalan-jalan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Sumbangan mesjid atau pondok pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak beberapa tahun lalu,” kata Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8/2009).

Hal serupa, kata Anwar, juga tidak disetujui oleh MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.

“Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah,” ungkapnya.

Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf. Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al Azhar melalui wakaf.

“Kalau ada yang meminta sumbangan seperti itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa membangun itu,” paparnya.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan, alasan untuk kepentingan agama seharusnya tidak diperbolehkan.

“Itu tidak seharusnya didiamkan dan jangan dibiarkan begitu,” pungkasnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya