SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor-– Majelis Ulama Islam (MUI) Cabang Bogor menolak wacana pemerintah untuk memidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut.

Ketua MUI Cabang Bogor KH Adam Ibrahim menyatakan, alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

”Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan,” jelas KH Adam, Senin (1/3).

Adam menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada pengantin, ada wali, dan ada saksi pernikahan. ”Jika syarat ini sudah ada, sudah sah menurut hukum Islam,” katanya.

MUI Cabang Bogor tidak setuju dengan adanya UU tersebut, apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut Adam, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan UU Nikah Siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan.

”Melebihi aturan Tuhan karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya,” ujar Adam.

Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktik kumpul kebo yang marak saat ini.

”Biarkan mereka (pelaku nikah siri) berlanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinahan, dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan,” katanya.

kompas/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya