SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Kenapa?

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.

“Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat,” ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).

Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya.
“Jadi kalau untuk kepentingan obat, air liurnya masih boleh. Tidak bersifat najis,” tegasnya.

Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.

“Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air,” terangnya.

Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya