SOLOPOS.COM - Umat muslim menikmati menu buka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (6/5/2019). (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Solopos.com, JAKARTA–Setelah menetapkan Puasa Ramadan 2022 pada 2 April, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443H . Edaran mengatur berbagai hal seperti  Salat Tarawih berjemaan di masjid dan bukan puasa selama Ramadan.

Pengurus masjid atau musala Muhammadiyah diminta tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, dan tadarus berjemaah. Hal ini karena kegiatan tersebut melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin dan di tempat terbuka. Kemudian disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Baca Juga: Salat Tarawih Tak Perlu Lagi Berjarak, Bupati Sragen: Pakai Masker!

“Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala. Selain itu, pengurus masjid/musala memotivasi jemaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga,” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada 26 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Pada poin lainnya, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu, tarawih, dan Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan.

Pelaksanaan salat fardu, tarawih, dan Jumat berjemaah hanya boleh dilakukan bagi jemaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.

Baca Juga: Adakan Salat Tarawih, Takmir Masjid Agung Solo Tunggu SE Wali Kota

Penyampaian kutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jemaah banyak, dapat dimungkinkan salat berjemaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/musala memiliki ventilasi yang baik, jemaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

“Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” tulis edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya