SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Beratnya persyaratan dalam UU No 2/2011 tentang Parpol, telah membuat beberapa parpol kecil merapat ke parpol lain. Partai Bintang Reformasi (PBR), misalnya, sudah melebur ke Partai Gerindra.

Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menegaskan, partainya tetap tidak akan ‘dijual’ ke partai lain. “Tidak dijual lah, nyarinya aja sulit,” kata Kaban di sela-sela Rakornas PBB di Markas Besar PBB, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/3/2011).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Rakornas dihadiri Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra dan pengurus DPW. Kaban mengatakan, meski PBB bersama parpol kecil lain sedang melakukan uji materi UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, namun dia menyatakan, partainya siap menjalani verifikasi oleh Kemenkum HAM.

Verfikasi adalah ketentuan dalam UU Parpol, yang salah satu syarat untuk lolos adalah setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan.

“Kita optimis verifikasi bisa dilalui, kekuatan wilayah melakukan percepatan-percepatan,” kata Kaban menambahkan partainya sudah berpengalaman melalui persyaratan mulai dari Pemilu 1999.

Kaban melanjutkan, partainya hanya akan merapat ke partai lain untuk mengantisipasi besaran parliamentary threshold (PT) dalam UU Pemilu yang sedang dibahas DPR. Kaban mengakui partainya sudah menjajaki dengan PPP dan PKNU.

“Namun kita lihat dulu, apa bentuk yang diatur oleh UU. Apakah konfederasi, apakah merger, atau fusi,” ujarnya.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya