SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) telah menyetor Rp 1,364 triliun ke pemerintah pusat selama triwulan I-2011. Setoran ini berupa semua kewajiban Newmont seperti pajak, non pajak, dan royalti.

Demikian disampaikan oleh Manager Senior Hubungan Eksternal Newmont Arif Perdanakusumah dalam siaran pers, Jumat (6/5/2011). “Pembayaran pajak terbesar Newmont pada triwulan I-2011 adalah dari pajak penghasilan badan (PPh 25) dengan nilai Rp 974,4 miliar,” jelas Arif.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Selain PPh 25, Newmont juga menyetorkan pajak penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, dan 23) senilai Rp 140 miliar. Lalu pembayaran PBDR (bunga, dividen, dan royalti) senilai Rp 113,6 miliar, dan terakhir pajak penghasilan perorangan (PPh 21) Rp 48 miliar.

“Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp 43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp 17,16 miliar, emas Rp 24,37 miliar, dan perak Rp 1,99 miliar,” tutur Arif.

Arif mengatakan, selama 2010 Newmont telah menyetor Rp 5,761 triliun ke negara. Sehingga sejak 1999 sampai awal 2011 Newmont telah menyetor pajak, non pajak, dan royalti senilai Rp 22,538 triliun kepada negara.

Sampai saat ini, ujar Arif, Newmont telah mempekerjakan dan menggaji 4.000 karyawan dan 3.000 kontraktor pembelian barang dan jasa dari perusahaan lokal.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya