SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Tersangka kasus korupsi di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni dilarikan ke RS Abdi Waluyo Jakarta karena melakukan mogok makan, Kamis (25/10/2012). Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan hasil pemeriksaan dokter internal menyebutkan Neneng mengalami penurunan tekanan darah akibat mogok makan yang dilakukannya sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, menilai akibat Neneng sempat melakukan mogok makan, sehingga dia dirujuk ke RS,” kata Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurut Johan, Neneng melakukan mogok makan karena permintaannya untuk dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu tidak dikabulkan. Neneng meminta dipindahkan ke rutan Pondok Bambu dengan alasan kesulitan bertemu anak-anaknya selama penahanan di rutan KPK.

“Usai kami pertimbangkan, KPK memberikan izin agar anak-anaknya bisa bertemu di luar jam besuk KPK,” kata Johan.

Johan juga menyebutkan Neneng sudah kembali ke rutan KPK pada Selasa (23/10/2012) setelah sebelumnya dirujuk ke RS Abdi Waluyo selama 4 hari sejak Jumat (19/10/2012).

Neneng Sri Wahyuni, yang juga merupakan istri dari Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring di Palembang itu diduga menjadi tersangka pengadaan PLTS di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Terbuka (Ditjen P2MKT) Kemnakertrans dengan nilai proyek mencapai Rp8,9 miliar.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati keuntungan sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama yang memenangkan tender untuk pembangunan proyek PLTS Kemnakertrans bernilai Rp8,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya