SOLOPOS.COM - Rocky Gerung berdiskusi dengan mahasiswa di salah satu kafe di Surabaya setelah ditolak kampus Unair, Selasa (1/8/2023) lalu. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Rocky Gerung mereaksi pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang rela berkorban nyawa demi membela Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan penghinaan Kepala Negara.

Menurut Rocky Gerung, pernyataan Moeldoko tidak mencerminkan seorang pejabat publik dan lebih mirip preman.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Pasang badan itu bukan bahasa dasar dari seorang pejabat publik kan. Pasang badan itu kayak preman itu,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (4/8/2023).

Rocky menegaskan kritiknya terhadap Jokowi yang kemudian menjadi masalah karena diselipi umpatan itu diarahkan kepada jabatan publik Jokowi sebagai presiden.

Rocky mengaku secara sadar memilih diksi umpatan dalam kritiknya itu. Alasannya, karena kata-kata umpatan itu yang paling tepat agar kritiknya bisa dipahami secara luas.

“Kalau di kampus saya pakai bahasa akademis. Tapi dalam kritik kebijakan saya harus memakai bahasa agar bisa dimengerti oleh orang yang diterangkan berkali-kali tidak juga mengerti,” kata dia.

 Peringatkan Rocky

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Presiden Moeldoko memperingatkan siapapun, termasuk Rocky Gerung, untuk tidak mengganggu Presiden Joko Widodo.

Moeldoko mengaku siap mempertaruhkan nyawanya untuk membela Presiden Jokowi.

Pernyataan Moeldoko itu disampaikan terkait dengan pernyataan akademisi Rocky Gerung yang viral di media sosial yang menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Akibat perbuatannya tersebut Rocky dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi terkait kasus dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.

Menurut Moeldoko, pernyataan Rocky Gerung telah membawa situasi kurang baik dalam perpolitikan nasional.

Karena itu ia memperingatkan kritikus pemerintah itu untuk tidak mengganggu Presiden Jokowi.

Moeldoko mengingatkan tugas yang melekat di Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.

“Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu,” tambah Moeldoko seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Moeldoko juga mengategorikan pernyataan Rocky Gerung tersebut sebagai perilaku menyerang pribadi.

“Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi, untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rule-nya jelas tidak boleh sembarangan,” jelas Moeldoko.

Moeldoko pun menyebut Rocky Gerung sebagai robot yang pintar namun tidak punya hati.

“Ooh si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot ya pinter, punya otak tapi gak punya hati, kalau menurut saya sih itu. Konon katanya seorang profesor, mungkin pinter begitu tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi kalau saya membayangkan orang pinter tidak punya hati ya robot itu. dan robot itu biasa ada yang mengendalikan itu, ada yang me-remote, cari sendiri siapa yang me-remote,” tambah Moeldoko.

Tidak ketinggalan Moeldoko juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

“Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan,” kata Moeldoko.

Sebelumnya Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023).

Pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya