Solopos.com, JAKARTA—Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius. Parahnya kini tren korban TPPO bergeser kepada masyarakat yang sudah berpendidikan tinggi.
Penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu tren baru yang banyak digunakan oleh pelaku perdagangan orang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani Benny menuturkan pada kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat untuk bekerja ke Kamboja atau Myanmar yang terkena scamming online, rata-rata tingkat pendidikannya S1 atau D3.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.