SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG-–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menginstruksikan semua mobil dinas (mobdin), mulai Juni 2012 menggunakan bahan bakar minyak (BBM) pertamax.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Mulai bulan ini (Juni) semua mobdin Pemprov Jateng harus menggunakan pertamax,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon III dan IV di Gedung Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/6/2012).

Penggunaan pertamax ini, lanjut ia, tak hanya berlaku untuk mobdin pada jajaran satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemprov Jateng, tapi juga mobdin pemerintah kabupaten/kota. ”Bupati/walikota harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Hadi Prabowo menyatakan, penggunaan BBM nonsubsidi pertamax merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat tentang penghemat energi. Sebagai kepanjangtangan pemerintah, maka Pemprov harus melaksanakan kebijakan tersebut. ”Kita harus memberikan contoh yang baik, karena Bapak Presiden sudah menyatakan demikian maka kita lakukan (penghematan energi-red),” katanya.

Mengenai mekanismenya, Sekda menjelaskan dengan melakukan penyesuaikan standarasasi keputusan Gubernur Jateng tentang penggunaan premium menjadi pertamax. Sehingga nantinya kupon pembelian BBM mobdin di masing-masing SKPD yang selama ini premium atau bensin, diganti menjadi pertamax.

Kendati ada perubahan penggunaan pertamax yang berdampak terjadi kenaikan anggaran pembelian BBM, menurut Hadi, Pemprov Jateng tak menambah alokasi anggaran pembelian BBM.  ”Anggaran pembelian BBM menggunakan alokasi yang sudah ada, tak ada penambangan anggaran,” imbuhnya.

Konsekuensinya masing-masing SKPD harus melakukan penghematan pemakaian mobdin. ”Mobdin agar digunakan secara efisien dan efektif, hanya untuk kebutuhan yang penting saja,” ujarnya. Sementara tentang perlunya payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar, Hadi Prabowo, menyatakan masih menunggu pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya