SOLOPOS.COM - (Foto: Detikcom)

Jakarta (Solopos.com)–MNC TV menyatakan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) belum waktunya untuk masuk dan menguasai PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Pasalnya belum ada ketetapan hukum yang pasti alias inkrah.

“Belum saatnya mereka masuk, putusan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Sekretaris Perusahaan MNC TV, Wijaya Kusuma Subroto seperti dilansir detikcom, Minggu (17/4/2011).

Menurut Wijaya, putusan yang diterima oleh pihak Tutut haruslah sudah sampai proses final. Saat ini, sambungnya, masih ada proses yang harus dijalani.

“Masih ada tingkatan hukum, masih ada banding dan kasasi. Kita harus hormati hukum,” jelas Wijaya.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, putusan yang dikeluarkan tersebut menyebutkan keadaan TPI dikembalikan seperti keadaan semua. Apabila seperti itu, tambah Wijaya, seharusnya utang-utang Tutut kembali dipermasalahkan.

“Putusannya kembali ke keadaan semula, berarti utang Tutut akan hidup lagi,” imbuhnya.

Wijaya menambahkan, pihak MNC tidak pernah mengubah nama perusahaan. Penggantian nama yang terjadi dari TPI menjadi MNC TV merupakan keputusan bisnis.

“Kita tidak pernah mengubah nama, kita hanya ganti nama udaranya saja. Nama perusahaannya tetap,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan akan segera menguasai lagi MNC TV dengan mengambil alih operasional perusahaan. Kubu Tutut juga akan segera mengganti lagi nama MNC TV menjadi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) setelah menempatkan direksi baru.

“Direksi akan segera masuk ke MNC TV, dan mudah-mudahan tidak dihalang-halangi karena sudah ada keputusan pengadilan. Dan nama MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI,” ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto ketika ditemui di kawasan Senayan, Jumat kemarin (15/4/2011).

Harry mengungkapkan hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham TPI yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

“Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas,” jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya