News
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:38 WIB

MKMK Permanen Resmi Terbentuk, Hanya Terima Aduan Pelanggaran Etik Hakim

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (mkri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur.

“Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur,” kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di depan ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/12/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Ketiga anggota MKMK permanen tersebut, lanjut Enny, akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

“Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK,” kata Enny.

Advertisement

Pembentukan MKMK secara permanen tersebut sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen.

“Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu,” ujar Enny.

Lebih lanjut Enny menegaskan kewenangan MKMK hanyalah menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim. “Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk,” kata Enny.

Advertisement

Dia mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya “jemput bola” ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan. Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.

“Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan,” tambahnya. Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif