SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU BHP, pada umumnya merupakan penyeragaman dalam bentuk tata kelola dan karena itu  mengandung banyak kontroversi terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan.

Penyeragaman itu dinilai terjadi karena dengan UU BHP tersebut, para penyelenggara pendidikan haruslah berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun.

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi/ hukuman walaupun berbentuk administrasi.

Menurut MK, adanya ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar BHP, yang sama saja melarang bentuk kegiatan perserikatan dan perkumpulan yang dijamin dalam UUD 1945.

UU BHP, menurut MK, merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak adanya pengakuan terhadap eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

“Tidak diakuinya sekarang ini eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya khusus sebagai penyelenggara pendidikan,” katanya.

MK  berpendapat bahwa penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tersebut.

Uji materi UU BHP ini antara lain juga diajukan oleh sejumlah yayasan yang bergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI).

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya