SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak pengajuan uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan UU Mahkamah Konstitusi.

”Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

MK berpendapat jika permohonan diproses, maka MK akan memproses legalitas UUD 1945. Sebab, kewenangan MK diatur dalam UUD 1945. Padahal, sebagai lembaga, MK tidak boleh mempermasalahkan legalitas UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tambahnya.

Untuk diketahui Pemohon Andreas Pareira dkk yang merupakan caleg dalam Pemilu 2009 mempermasalahkan kewenangan MK dalam menguji UU dan kewenangan MA dalam menguji peraturan di bawah UU. Sebab, ada sebuah kasus ketika MA memutuskan uji materi peraturan dibawah UU terkait pemilu, kemudian dibatalkan MK melalui uji materi UU Pemilu. Andreas Pareira dkk yang harusnya lolos sebagai anggota DPR pasca putusan MA, namun menjadi batal karena ada putusan MK.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya