SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

MK resmi menolak uji materi Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas dibacakan dalam sidang hari ini. Pertimbangan utama Majelis Hakim menolak permohonan uji materi itu adalah karena beleid itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Beleid itu juga sudah diundangkan pada 22 November 2017.

Salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan nomor registrasi 39/PUU-XV/2017. HTI merupakan ormas yang telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan Perppu Ormas tahun ini. Baca juga: Hakim Uji Materi Perppu Ormas, “Pak Habiburokhman yang Tersesat di Semanggi?”

Para pemohon meminta MK untuk menguji Perppu Ormas secara formil dan materil. Namun, MK menganggap para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya