Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review yang diajukan Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak. Lembaga ini meminta agar iklan mengenai rokok dilarang.
“Mengadili permohonan pemohon untuk ditolak seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (10/9).
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sampai saat ini rokok masih produk legal. Karena itu iklan rokok juga dilegalkan sama seperti produk lainnya.
“Selain itu banyak penduduk Indonesia yang sampai saat ini bergantung pada industri rokok baik langsung ataupun tidak langsung,” kata hakim MK Akil Muchtar
Meski permohonan itu ditolak, 4 orang hakim MK menyatakan dissenting opinion. Empat orang hakim itu adalah Maruarar Siahaan, M Alim, Ahmad Sodiki dan Harjono.
Maruarar menyatakan industri rokok adalah industri yang sangat jahat. Industri ini di negara maju ditentang dan ditolak. Kemudian industri ini dialihkan ke negara berkembang karena peraturannya yang lemah.
“Ini sangat merugikan anak sebagai generasi muda,”katanya.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni menyatakan menerima putusan itu. Namun akan mencari jalan lain untuk melarang iklan rokok.
“Kita hormati, namun nanti kita coba mengajukan kembali melalui UU yang berbeda seperti UU Perfilman dan UU Pers,” katanya.
dtc/fid