SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan 4 perkara yang diajukan para pemohon. Keempat permohonan tersebut berupa Judicial Review terhadap UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD, UU PTUN dan UU Jabatan Notaris.

Putusan tersebut dibacakan dalam putusan yang terpisah.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Memberikan amar putusan berupa MK tidak dapat menerima permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (9/2).

Judicial Review UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diajukan oleh Ahmad Husaini, M Sihombing Nababan dan Aziz. Ketiganya memohon tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu selama 3 hari (pasal 247 ayat 4) sejak terjadinya pelanggaran pemilu untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D (1) tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sayangnya, majelis hakim mempunyai pandangan berbeda terhadap tenggang waktu ini.

“Waktu 3 hari ini tidak merusak prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum,” kata hakim konstitusi M Akil Moechtar saat membacakan putusan.

Adapun satu orang lagi yang menguji UU tersebut, yaitu Andreas Hugo Preirera, Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan menilai UU tersebut tidak mempunyai kepastian hukum norma-norma UU Pemilu Legislatif.

Sayangnya, majelis hakim konstitusi tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon tak punya legal standing (kedudukan hukum).

Permohonan ketiga, yaitu Aries Antono, Budijanto Sutikno dan Elfin Ananto meminta MK memberlakukan kembali pasal yang berkaitan dengan derden verzet dalam UU No 9/2004 tentang PTUN. Hal serupa pun menimpa pemohon pengujian UU Jabatan Notaris oleh Ria Augustina Hasibuan.
“MK menilai pemohon tak punya legal standing,” ujar Mahfud.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya