SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan agar pelantikan calon Wakil Presiden terpilih Boediono untuk ditunda dianggap terlalu mengada-ada. Hal ini karena perlu dibentuk terlebih dulu mekanisme konstitusi yang mengatur penundaan pelantikan tersebut.

“Terlalu jauh kalau berandai-andai (jabatan) Wapres kosong. Kalau seumpama itu terjadi, harus sudah ada mekanisme konstitusi yang mengaturnya,” kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Hotel Sheraton, Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta, Jumat (9/10).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Meski demikian, menurut Mahfud, hal tersebut masih bisa dibicarakan lebih lanjut di MK. Hal ini dikarenakan konstitusi sendiri sudah mengatur kemungkinan-kemungkinan hal tersebut.

“Tapi hal-hal yang menyangkut kemungkinan perkara masuk ke MK saya tidak boleh berkomentar,” pungkasnya.

Nama Boediono sebelumnya disebut-sebut turut bertanggung jawab atas mengucurnya dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century.

Boediono terseret kasus bailout Bank Century tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan penyelamatan Bank Century dijabat oleh Sri Mulyani.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya