SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

MK menegaskan uji materi UU Peternakan tak terpengaruh dugaan suap yang dikabarkan menjerat Patrialis Akbar.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar sehingga tertangkap tangan oleh KPK. Namun, dia mengungkapkan sidang uji materi terakhir yang diikuti oleh Patrialis, Rabu (25/1/2017) lalu.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ada dua undang-undang (UU) yang menjalani uji materi pada hari itu, yaitu UU Peternakan dan UU Kesehatan. Namun, dalam kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan kasus tersebut terkait soal UU No. 41/2014 tentang Peternakan.

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikutip Detik, Kamis (26/1/2017). “[UU tentang] Ternak,” sambungnya.

Arief mengakui Patrialis masuk sebagai hakim anggota dan panel dalam uji materi UU tersebut. Namun, Arief menyatakan putusan uji materi itu tidak terkait kasus Patrialis karena saat ini sudah diputus meski belum dibacakan.

“Ada uji materi, tapi belum dibacakan putusannya. Sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan keputusannya. [putusan] Tidak dipengaruhi apapun, tetap berjalan. Kita sudah putus, tapi hanya belum diucapkan,” kata Arief dalam konferensi pers di Gedung MK yang ditayangkan live oleh Kompas TV.

Hakim yang bertugas dalam uji materi itu dipimpin Manahan Sitompul dengan I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar sebagai anggota. Namun, Arief menegaskan mereka hanya bertugas untuk pemeriksaan pendahuluan.

“Tapi rangkaian persidangan pleno dan putusan dilakukan oleh 9 hakim. Beliau hanya anggota panel dan hakim anggota,” kata dia.

Dalam putusan, menurutnya, setiap hakim tidak pernah berkomunikasi sama sekali antar-hakim di luar rapat panel hakim. Dia menegaskan para hakim sangat independen dalam putusan dan tingkat imparsialitasnya sangat tinggi.

“[Rabu] Kita putus 10 putusan, magrib pulang, setelah itu tak ada komunikasi dengan beliau. Setelah itu kembali ke ruang masing-masing tidak ada komunikasi apa-apa lagi jelang magrib. Sidang terakhir hari Rabu.”

Sampai saat ini, Arief mengatakan belum bisa berkomunikasi dengan Patrialis. Pihaknya hanya bisa menghubungi ajudan Patrialis, namun sang ajudan juga belum bisa menghubungi mantan politikus PAN itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya