SOLOPOS.COM - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan sejumlah pendapat amicus curiae alias sahabat pengadilan dari sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kepastian itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) pagi.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Membaca keterangan amicus curiae,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dia pun membacakan 13 amicus curiae dari lembaga atau individu yang dijadikan pertimbangan. Ke-13 amicus curiae diajukan paling akhir pada Senin (16/4/2024) pekan lalu.

Berikut daftarnya:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

6. Pandji R. Hadinoti

7. M. Busyro Muqoddas, dkk.

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto

13. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Pastikan Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Cs”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya