SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons keberatan Anwar Usman soal pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara tersebut. 

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH,” katanya, Kamis (23/11/2023), dilansir Bisnis.com. 

Pada prinsipnya, hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat terkait Ketua MK yang baru, Anwar Usman juga turut hadir, sehingga kemudian tidak dapat mengubah keputusan akhir tersebut. 

“Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman,” lanjut Fajar. 

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih. Dia menegaskan kembali bahwa surat keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Anwar Usman tertanggal 15 November 2023 mengenai Keputusan MK tentang Pengangkatan Ketua MK baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK, telah dijawab oleh Suhartoyo. 

Diberitakan sebelumnya, keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. 

Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu, yang tidak dihadiri Anwar selaku ketua MK sebelumnya. 

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. 

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Respons Surat Keberatan Anwar Usman Soal Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya