SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela perkara 133/TUU VII/2009 tentang pengujian UU No 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) Pasal 32 ayat 12 butir c. Dalam pembacaan putusan selanya, MK meminta presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.

“Berkesimpulan dari dalil para pemohon dan bukti yang cukup beralasan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menunda pemberhentian pimpinan KPK sampai menunggu putusan akhir persidangan di MK dan menolak sebagian untuk selebihnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (29/10)

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sementara hakim anggota M Arsad Sanusi mengatakan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara.

“Pada pokoknya memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan memerintahkan Kejagung untuk menolak pelimpahan perkara, atau memerintahkan presiden untuk tidak menerbitkan pemberhentian tetap pimpinan KPK,” kata Arsad.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya