SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus secara final hasil pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif 2009 di 7 kabupaten.

Dengan adanya putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pileg kecuali untuk Kabupaten Yahukimo, Papua.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Dengan putusan ini, MK memerintahkan kepada KPU dan KPUD untuk melaksanakan putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9).

7 Kabupaten yang sengketa pemilunya diputus MK adalah Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara), Tulang Bawang (Lampung), Musi Rawas (Sumatera Selatan), Pariaman (Sumatera Barat), Rokan Hulu (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Minahasa.

Untuk diketahui, MK sebelumnya memerintahkan beberapa kabupaten untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang yang digelar di 2 kabupaten, yakni Nias Selatan dan Rokan Hulu.
Sementara untuk penghitungan suara ulang MK memerintahkan dilakukan di 5 daerah, yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Musi Rawas, Minahasa, Pariaman dan Kota Batam.

Perintah itu merupakan putusan sela MK atas PHPU untuk pileg. Setelah perintah dilaksanakan, KPU harus melaporkan hasil pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang itu ke MK untuk dilakukan putusan final.

Dengan putusan final ini, maka kasus sengketa hasil pemilu di 7 kabupaten tersebut sudah dianggap tuntas. MK tidak akan membuka lagi pendaftaran soal sengketa pemilu karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kita tidak akan membuka lagi perkara putusan sela. Karena putusan MK sudah final dan mengikat,” pungkasnya.

Sebenarnya MK juga memerintahkan pemilihan ulang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Yahukimo, Papua. Namun untuk yang terakhir ini belum selesai dilaksanakan oleh KPU sehingga MK masih menunggu.

Mahfud menerangkan, jika masih ditemukan tindak kecurangan dalam pemilu legislatif lalu, pihak-pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya