SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Majelis hakim panel di Mahkamah Konstitusi (MK) minta pihak pemohon agar memperjelas kerugian konstitusional terhadap Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 yang terkait dengan Hak Angket DPR yang sedang diujimaterikan di MK.

“Kerugian konstitusional dari saudara sebagai warga negara itu tidak tergambar sedikit pun,” kata Ketua majelis hakim panel MK, M Akil Mochtar, dalam persidangan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD No 27/2009 di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Akil mempertanyakan, bila DPR mempergunakan Hak Angketnya yang saat ini terkait dengan pengusutan kasus Bank Century, apakah terdapat kerugian konstitusional yang spesifik atau berpotensi merugikan yang akan dialami oleh pihak pemohon.

Sedangkan para pemohon itu sendiri terdiri atas empat advokat yaitu Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dimas Satria, dan Aristya Agung Setiawan.

Sementara itu, hakim panel Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan tentang konstruksi yang dipergunakan pihak pemohon dalam mengujimaterikan Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Hakim panel Harjono mengemukakan, pemohon harus memahami bahwa harus terdapat tiga uraian yang jelas dalam setiap permohonan uji materi, yaitu norma materi UU yang akan diuji, hak pemohon dalam UUD 1945, dan hubungan antara UU yang diuji dan UUD 1945 sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.

Juru bicara pihak pemohon, Bambang Supriyanto, mengatakan, Hak Angket yang digunakan DPR untuk mengusut kasus Century akan merugikan hak-hak konstitusional mereka antara lain sebagai simpatisan Partai Demokrat dan pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- Wapres Boediono.

Selain itu, ujar Bambang, Hak Angket Century DPR dinilai bertentangan karena dipakai oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menyelidiki kebijakan pemerintah periode 2004-2009.

Majelis hakim panel MK memberikan waktu hingga selama 14 hari bagi pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materinya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya