SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berbagai permasalahan pemilu presiden (pilpres) yang bersifat kualitatif, belum dapat dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

“Sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah,” kata pimpinan hakim konstitusi, Moh Mahfud MD, memkonklusi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

PHPU tersebut diajukan oleh pasangan capres/cawapres Jusuf Kalla/Wiranto dan Megawati/Prabowo Subianto.

Hakim konstitusi menyatakan berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif itu, yaitu kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerja sama atau bantuan IFES, adanya spanduk buatan termohonan mengenai tata cara pencontrengan, beredarnya formulir ilegal model C-1 PPWP dan adanya berbagai pelanggaran baik yang bersifat administratif maupun pidana,” katanya.

Meskipun ada yang terbukti dalam persidangan, kata hakim konstitusi, hal itu tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

“Sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah,” katanya.

Majelis hakim konstitusi menambahkan meskipun demikian, untuk lebih baiknya pemilu yang akan datang, diperlukan langkah-langkah yang profesional.

“Baik dalam pembentukan UU maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU,” katanya.

Sejalan dengan itu, dikatakan, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran pemilu lainnya, yang belum ditindaklanjuti meski tidak berpengaruh signifikan terhadap komposisi perolehan suara, dapat diproses lebih lanjut.

“Dalil-dalil pemohon I dan pemohon II mengenai adanya penambahan perolehan suara pihak terkait dan mengenai adanya pengurangan suara, tidak terbukti secara hukum,” katanya.

Jumlah perolehan suara yang didalilkan baik oleh pemohon I dan pemohon II, tidak terbukti secara hukum.

“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya