Jakarta–Kontroversi mengenai materi RPP Penyadapan terus berlangsung. Bila memang benar kewenangan KPK melakukan penyadapan menjadi salah satu cakupannya, maka KPK tidak berkewajiban untuk mematuhinya karena punya posisi hukum lebih tinggi.
“Kewenangan KPK dari UU, tidak masalah jika tidak taat terhadap RPP. Tidak melanggar hukum,” ujar Ketua MK Mahfud MD yang ditemui di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/12).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Bila memang dirasa perlu ada aturan hukum mengenai tata cara dan mekanisme bagi lembaga negara melakukan penyadapan, menurutnya, payung hukum yang tepat adalah UU. Di sana bisa dijelaskan lembaga mana yang bisa melakukan penyadapan, batasan keperluan penyadapan, siapa pihak yang bisa disadap dan kewenangan pemberian ijin ada di mana.
“Masalah penyadapan menyangkut HAM, sebab itu aturannya hanya bisa dimuat dalam UU. Tidak bisa dalam RPP, sebab tidak sejalan dengan konstitusi,” jelas Mahfud.
dtc/isw