SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyatakan Kapolri dari jabatan karier tidak melanggar UUD 1945 (konstitusi).

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dalam permohonannya yang diajukan oleh Erik bahwa Pasal 11 ayat (6) UU Kepolisian bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 11 ayat (6) UU 2/2002 menyatakan: “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier”.

Menurut MK, dari ketentuan tersebut terdapat dua syarat yaitu, perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dan jenjang kepangkatan serta karier.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga menurut Mahkamah, jabatan Kapolri termasuk dalam rumpun jabatan karier,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan.

Dia mengatakan bahwa kepolisian mengemban amanah konstitusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

“Oleh karena itu, dalam pengisian jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diperlukan orang yang berpengalaman di bidang kepolisian,” kata Anwar Usman.

Dia mengatakan bahwa perwira tinggi kepolisian sebagai salah satu syarat untuk menjadi kapolri merupakan pilihan dari pembentuk Undang-Undang karena dari jenjang kepangkatan tersebut dinilai cukup mampu untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia guna melaksanakan amanat dan perintah UUD 1945.

“Karena jabatan Kapolri merupakan jabatan karier maka setiap warga negara Indonesia yang berkeinginan menjadi kapolri harus menjadi anggota kepolisian terlebih dahulu serta mengikuti jenjang karier yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Meskipun demikian, kata Anwar, pembentuk Undang-Undang dapat menentukan bahwa Kapolri itu bukan dari jabatan karier, tetapi jika pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa Kapolri harus dari jabatan karier, hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam hal ini, penentuan Kapolri itu merupakan pilihan politik hukum terbuka (opened legal policy). Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya