SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra atas judicial review UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c soal pemberhentian tetap pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut Mahfud, pimpinan KPK dapat berhenti dari jabatannya jika telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. “Menyatakan pasal 32 inkonstitusional, harus dimaknai pimpinan KPK berhenti secara tetap setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Mahfud.

Judicial review diajukan atas pasal 32 ayat 1 huruf c yang menyatakan pimpinan KPK diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus pidana.

Bibit dan Chandra mengajukan uji materi itu terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya