SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Praktis jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan MK itu berdasarkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 22 1 UU Kejaksaaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

MK sependapat jabatan Jaksa Agung seumur hidup tidak tepat dan melangar prinsip demokrasi. MK juga setuju dengan mantan Ketua MA Bagir Manan bahwa kejaksaan adalah badan pemerintahan. “MK juga sependapat dengan Lecia Marzuki bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi,” kata Mahfud.

Ada dua hakim MK yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan itu, yakni Achmad Sodiki dan Hardjono.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya